TELUR PENYU, KULINER LEGAL ATAU ILLEGAL???


Telur Penyu

Petualangan berlanjut, petualangan kali ini berlanjut ke pulau terbesar di Indonesia yaitu Kalimantan. Kota tujuan petualangan adalah kota Banjarmasin. Banjarmasin adalah ibukota  provinsi Kalimantan Selatan. Kota penghasil batubara ini menyediakan kuliner yang menjadi tanda tanya bagi saya yaitu telur penyu rebus.
Pada saat sampai di kota Banjarmasin, hal pertama saat melewati Pasar Malam Blauran kota Banjarmasin. Supir mobil mengatakan di sepanjang Jalan Pangeran Samudra terdapat penjual telur penyu di sore hari. Woowwww… itu hal yang terlintas dalam benakku. Hal ini cukup menarik karena secara jujur saya selama ini belum mengetahui wujud dan rasa telur penyu secara langsung, namun dikota ini telur penyu di perjualbelikan di pasar…. Woww lagi…. J
Singkat cerita setelah check in hotel dan bersih-bersih, petulangan berburu telur penyu di sekitar jalan Pangeran Samudra dimulai. Ternyata di sepanjang Jalan Pangeran Samudra tidak ada penjual telur penyu sesuai informasi, jadi kalau malu bertanya telur tak dapat “ yup akhirnya tanya oe..”. Eng ing eng… akhirnya ketemu juga. Penjual telur penyu berkumpul di belakang Pasar Sudimampir. Telur penyu dijual diatas lapak yg tertata rapi. Telur penyu dijual dalam keadaan mentah maupun di rebus. Berhubung penasaran dengan rasa telur penyu, belilah 10 butir. Harga telur penyu perbutir adalah Rp 5.000 untuk yang ukuran kecil dan Rp 10.000,- untuk ukuran yang besar (tergantung nego juga ).
Rasa dari telur penyu rebus itu seperti telur setengah matang karena putih telur penyu tidak bisa mengeras seperti telur ayam atau telur unggas lainnya hanya kuning telur yang bisa mengeras dan bertekstur apabila dimakan. Cangkangnya lebih soft dan tidak keras sehingga kalau makan tinggal sobek kulitnya saja dan diisap isi telur.
Sekarang yang jadi pertanyaan adalah……?????? Telur penyu legal atau illegal??? Dalam peraturan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang : Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa. (makna pengawetan dalam PP 7/1999 adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun diluar habitatnya tidak punah). Dalam lampiran PP 7/1999 disebutkan bahwa penyu sebagai salah satu satwa yang dilindungi. Kalau penyu termasuk hewan dilindungi kenapa komoditas telur penyu dengan mudah diperjualbelikan? Coba Jawab !!!!
Tik-Tok
·         Mau membaca peraturan PP 07/1999 klik saja disini
·         Jangan ikut-ikut menjualnya ya…. J

Lapak Penjual Telur Penyu

Telur Penyu Mentah

Telur Penyu Rebus







Komentar

  1. Dari kecil sampai waktu inipun saya sering membelinya ketika bulik ke BJM dan rasanya gak mungkin untuk dihilangkan krn merupakan salah satu aset langka dan langkah yang baik memang harus bisa mengambil manfaatnya ( hal positif ) untuk promosi pariwisata Indonesia ( khususnya banjarmasin ) di dunia International.Dan kedua semua masyarakat banjar wajib ikut mengontrol terhadap keseimbangan sumber daya alam yang langka tersebut shg terhindar dari hal negatif dikemudian hari.
    Wassalam,
    ONY TJAHJONO
    Doha, State Of Qatar

    BalasHapus

Posting Komentar

Silakan comment disini.....

Postingan populer dari blog ini

BENTENG SOMBA OPU, SITUS SEJARAH YANG DIABAIKAN

Yuk Menghitung Pajak Jaminan Hari Tua (JHT)