TELUR PENYU, KULINER LEGAL ATAU ILLEGAL???
Telur Penyu |
Petualangan
berlanjut, petualangan kali ini berlanjut ke pulau terbesar di Indonesia yaitu
Kalimantan. Kota tujuan petualangan adalah kota Banjarmasin. Banjarmasin adalah ibukota provinsi Kalimantan Selatan. Kota penghasil batubara ini menyediakan kuliner
yang menjadi tanda tanya bagi saya yaitu telur
penyu rebus.
Pada
saat sampai di kota Banjarmasin, hal pertama saat melewati Pasar Malam Blauran
kota Banjarmasin. Supir mobil mengatakan di sepanjang Jalan Pangeran Samudra
terdapat penjual telur penyu di sore hari. Woowwww… itu hal yang terlintas
dalam benakku. Hal ini cukup menarik karena secara jujur saya selama ini belum
mengetahui wujud dan rasa telur penyu secara langsung, namun dikota ini telur
penyu di perjualbelikan di pasar…. Woww lagi…. J
Singkat
cerita setelah check in hotel dan bersih-bersih, petulangan berburu telur penyu
di sekitar jalan Pangeran Samudra dimulai. Ternyata di sepanjang Jalan Pangeran
Samudra tidak ada penjual telur penyu sesuai informasi, jadi kalau malu
bertanya telur tak dapat “ yup akhirnya tanya oe..”. Eng ing eng… akhirnya ketemu juga. Penjual telur penyu berkumpul di
belakang Pasar Sudimampir. Telur
penyu dijual diatas lapak yg tertata rapi. Telur penyu dijual dalam keadaan
mentah maupun di rebus. Berhubung penasaran dengan rasa telur penyu, belilah 10
butir. Harga telur penyu perbutir adalah Rp 5.000 untuk yang ukuran kecil dan
Rp 10.000,- untuk ukuran yang besar (tergantung nego juga ).
Rasa
dari telur penyu rebus itu seperti telur setengah matang karena putih telur
penyu tidak bisa mengeras seperti telur ayam atau telur unggas lainnya hanya
kuning telur yang bisa mengeras dan bertekstur apabila dimakan. Cangkangnya
lebih soft dan tidak keras sehingga
kalau makan tinggal sobek kulitnya saja dan diisap isi telur.
Sekarang yang jadi pertanyaan adalah……?????? Telur penyu
legal atau illegal??? Dalam peraturan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang
: Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa. (makna
pengawetan dalam PP 7/1999 adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun diluar
habitatnya tidak punah). Dalam
lampiran PP 7/1999 disebutkan bahwa penyu sebagai salah satu satwa yang
dilindungi. Kalau penyu termasuk hewan dilindungi kenapa komoditas telur penyu
dengan mudah diperjualbelikan? Coba Jawab !!!!
Tik-Tok
·
Mau membaca peraturan PP 07/1999
klik saja disini
Telur Penyu Rebus |
Dari kecil sampai waktu inipun saya sering membelinya ketika bulik ke BJM dan rasanya gak mungkin untuk dihilangkan krn merupakan salah satu aset langka dan langkah yang baik memang harus bisa mengambil manfaatnya ( hal positif ) untuk promosi pariwisata Indonesia ( khususnya banjarmasin ) di dunia International.Dan kedua semua masyarakat banjar wajib ikut mengontrol terhadap keseimbangan sumber daya alam yang langka tersebut shg terhindar dari hal negatif dikemudian hari.
BalasHapusWassalam,
ONY TJAHJONO
Doha, State Of Qatar