MENCAIRKAN JHT SULIT…..? KATA SIAPA......?


Topik Jaminan Hari Tua sebenarnya pernah penulis singgung dalam artikel sebelumnya yang berjudul “ Yuk Menghitung Pajak Jaminan Hari Tua (JHT)”. Dalam aritkel tersebut penulis mengajak teman-teman untuk menghitung pajak JHT masing-masing. Sekarang penulis ingin berbagi tentang bagaimana mencairkan JHT tersebut.
Jaminan Hari Tua merupakan program semacam tabungan bagi tenaga kerja dengan bunga atau bagi hasil yang cukup menggiurkan. Program ini sangat pro pekerja karena tidak ada biaya administrasi apapun yang dipotong dari dana JHT ini, malah saldo kita akan terus bertambah banyak. Jangan kira karena kita sudah tidak membayar premi (resign) berarti uang kita tidak bertambah, uang akan selalu bertambah karena PT Jamsostek akan terus memberikan bagi hasil selama dana tersebut masih belum dicairkan.
Sulitkah mencairkan JHT? Itu sebenarnya tergantung pada kesiapan diri kita, kadang kita merasa dipersulit saat mencairkan, hal ini terjadi mungkin karena kita belum mempersiapkan administrasi yang lengkap untuk pencairan JHT tersebut. Untuk menghindari hal tersebut maka lengkapilah hal-hal yang diperlukan untuk mencairkan JHT antara lain :
·         KPJ atau Kartu Kepesertaan Jamsostek
·         KTP/SIM/Papor (Identitas )
·         Kartu Keluarga
·         Surat Pengalaman Kerja dari Perusahaan.
·         Foto copy semua item diatas ya…… 
Syaratnya mudahkan!!! Apabila KPJ hilang maka buat laporan keterangan kehilangan dari kepolisian.
            Teman-teman yang ingin mencairkan JHT harus memenuhi salah satu dari syarat sebagai berikut :
  1. Usia mencapai 55 tahun
  2. Kepesertaan / KPJ sudah mencapai usia 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan dan sudah non aktif (resign). Usia kartu bisa diketahui dari bulan dan tahun terbit yang ada di kartu KPJ.
  3. Jadi PNS
  4. Pindah kewarganegaraan (Jadi bule)
  5. Meninggal dunia atau lumpuh total (keterangan dari pak dokter)
Kalau sudah memenuhi syarat tersebut melengganglah ke kantor Jamsostek terdekat dengan percaya diri.

            Tik-tok :
  • Teleponlah dahulu sebelum mencairkan JHT kalian, soalnya kadang ada beberapa hal yang membuat kalian terhambat seperti perusahaan belum melaporkan bahwa kalian telah resign.
  • Transfer saja bila tidak ingin menunggu lama, tinggal lampirkan fotocopy buku rekening. Pulang dan tunggu uang masuk dirumah. Biaya transfer ditanggung oleh Jamsostek lo…
  • Apabila dalam 2 hari uang transfer belum juga masuk rekening segera konfirmasi.
  • info lebih lanjut bisa klik di www.jamsostek.co.id
Semua Mudah Kalau Kita Paham
Selamat Mencairkan

Silakan like or Comment

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BENTENG SOMBA OPU, SITUS SEJARAH YANG DIABAIKAN

TELUR PENYU, KULINER LEGAL ATAU ILLEGAL???

NASI BORANAN : KULINER KHAS KOTA LAMONGAN