Yuk Menghitung Pajak Jaminan Hari Tua (JHT)

Setiap awal tahun PT. Jamostek (Persero) biasanya mengirimkan laporan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kepada para Tenaga Kerja yang mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini dilakukan sebagai upaya pertanggungjawaban dan penerapan asas keterbukaan yang dijunjung oleh PT. Jamsostek (Persero)
Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero). Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program yang wajib dipenuhi oleh perusahaan terhadap tenaga kerjanya.
Disini kita tidak membahas program Jaminan Hari Tua (JHT) lebih jauh namun kita akan sedikit belajar tentang bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (JHT). Dasar perhitungan dan tarif pajak Jaminan Hari Tua (JHT) adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang Sekaligus.
            Tarif Jaminan Hari Tua (JHT) berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang Sekaligus adalah :
a.    Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
b.    Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)


Contoh Cara perhitungan pajak atas Penghasilan Jaminan Hari Tua (JHT)
Misal 1 : Bapak Romi mencairkan dana JHT di PT Jamsostek (Persero) cabang Makassar, dana yang dicairkan sebesar Rp 65.500.000,-. Jadi berapa pajak yang dipotong oleh PT Jamsostek (Persero) cabang Makassar?
Cara perhitungannya adalah :
Rp 50.000.000 x 0%          :           0
Rp 15.500.000 x 5%          : Rp 775.000,-
Jadi pajak yang dipotong dari penghasilan JHT tersebut sebesar Rp 775.000,-

Misal 2 : Bapak Andi menerima laporan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikirim PT Jamsostek (Persero), dalam laporan tersebut diketahui bahwa saldonya sebesar Rp 25.500.000,-. Dia pun mencoba menghitung pajak Jaminan Hari Tua (JHT)nya.
Cara perhitungannya adalah :
Rp 25.500.000 x 0%          :           0
Jadi pajak dari laporan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Bapak Andi dari penghasilan Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut sebesar Rp 0,-

Mudah bukan.., jadi sekarang Anda bisa menghitung pajak Jaminan Hari Tua (JHT) Anda sendiri…… Met menghitung J

Komentar

  1. info : Pajak ini bersifat final jadi tidak bisa dikreditkan pada pph pasal 21 pada akhir tahun. hanya dilaporkan dikolom penghasilan final saja

    BalasHapus

Posting Komentar

Silakan comment disini.....

Postingan populer dari blog ini

SATE KARAK, KULINER KOTA SURABAYA

TELUR PENYU, KULINER LEGAL ATAU ILLEGAL???

NASI BORANAN : KULINER KHAS KOTA LAMONGAN