Yuk Menghitung Pajak Jaminan Hari Tua (JHT)
Setiap
awal tahun PT. Jamostek (Persero) biasanya mengirimkan laporan saldo Jaminan
Hari Tua (JHT) kepada para Tenaga Kerja yang mengikuti program Jaminan Hari Tua
(JHT). Hal ini dilakukan sebagai upaya pertanggungjawaban dan penerapan asas keterbukaan
yang dijunjung oleh PT. Jamsostek (Persero)
Program
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program yang diselenggarakan oleh PT
Jamsostek (Persero). Program Jaminan
Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program yang wajib dipenuhi oleh perusahaan
terhadap tenaga kerjanya.
Disini kita tidak membahas program Jaminan Hari Tua
(JHT) lebih jauh namun kita akan sedikit belajar tentang bagaimana cara
menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (JHT). Dasar perhitungan
dan tarif pajak Jaminan Hari Tua (JHT) adalah Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan
Jaminan Hari Tua (JHT) yang Sekaligus.
Tarif
Jaminan Hari Tua (JHT) berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan
Berupa Uang Pesangon, Uang manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan
Hari Tua (JHT) yang Sekaligus adalah :
a.
Sebesar 0% (nol
persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah)
b.
Sebesar 5% (lima
persen) atas penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah)
Contoh
Cara perhitungan pajak atas Penghasilan Jaminan Hari Tua (JHT)
Misal 1 : Bapak Romi mencairkan dana JHT di PT
Jamsostek (Persero) cabang Makassar, dana yang dicairkan sebesar Rp 65.500.000,-.
Jadi berapa pajak yang dipotong oleh PT Jamsostek (Persero) cabang Makassar?
Cara perhitungannya adalah :
Rp 50.000.000 x 0% :
0
Rp 15.500.000 x 5% :
Rp 775.000,-
Jadi pajak yang dipotong dari penghasilan JHT
tersebut sebesar Rp 775.000,-
Misal 2 : Bapak Andi menerima laporan saldo Jaminan
Hari Tua (JHT) yang dikirim PT Jamsostek (Persero), dalam laporan tersebut
diketahui bahwa saldonya sebesar Rp 25.500.000,-. Dia pun mencoba menghitung
pajak Jaminan Hari Tua (JHT)nya.
Cara perhitungannya adalah :
Rp 25.500.000 x 0% :
0
Jadi pajak dari laporan saldo Jaminan Hari Tua (JHT)
Bapak Andi dari penghasilan Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut sebesar Rp 0,-
Mudah
bukan.., jadi sekarang Anda bisa menghitung pajak Jaminan Hari Tua (JHT) Anda
sendiri…… Met menghitung J
info : Pajak ini bersifat final jadi tidak bisa dikreditkan pada pph pasal 21 pada akhir tahun. hanya dilaporkan dikolom penghasilan final saja
BalasHapus