BPJS KETENAGAKERJAAN MEMBERI PINJAMAN UANG MUKA PERUMAHAN


Memang enak jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kerja merasa tenang karena terlindungi dari resiko kecelakaan selama berkerja, perlindungan kematian juga ada, tabungan hari tua pun ada sehingga tidak perlu memikirkan butuh modal saat pensiun nanti. Apalagi ada bantuan pinjaman uang muka perumahan (PUMP) yang sangat membantu untuk menambah DP untuk beli rumah via KPR.

TERTARIK DAPAT PINJAMAN UANG MUKA PERUMAHAN

NIH INFORMASINYA....!!!!!

  1. Persyaratan PUMP-KB Melalui Kerja Sama Bank
    1. Persyaratan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP-KB (Perusahaan Peserta atau Koperasi Karyawan)
      1. Perusahaan telah terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun.
      2. Perusahaan tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan (tidak ada tunggakan iuran).
      3. Pejabat Penanggung Jawab Pengurusan PUMP pada Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia/SDM (Penanggung Jawab Bagian SDM).
      4. Koperasi Karyawan yang telah  mendapatkan surat kuasa dari perusahaan untuk pengurusan PUMP.
      5. Koperasi Karyawan telah berdiri minimal 1 (satu) tahun.
      6. Pejabat Penanggung Jawab Pengurusan PUMP pada Koperasi Karyawan minimal adalah Pimpinan Koperasi.
      7. Perusahaan atau Koperasi Karyawan mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh PT. BPJS Ketenagakerjaan .

    1. Persyaratan Tenaga Kerja (TK) untuk PUMP-KB
      1. Telah terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun.
      2. Khusus untuk PUMP-KB, TK belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (format terlampir).
      3. Memenuhi ketentuan upah sebagai berikut :
Besaran pinjaman sesuai dengan ketentuan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan :
-        Data Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan s/d Rp 5 juta dapat mengajukan PUMP-KB maksimal Rp 20 juta.
-        Data Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan 5 s/d Rp 10 juta dapat mengajukan PUMP-KB maksimal Rp 35 juta.
-        Data Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp 10 juta dpt mengajukan PUMP-KB maksimal Rp 50 juta.
      1. Mendapat Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan yang ditujukan untuk mendapatkan PUMP-KB.
      2. Surat Rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan memenuhi persyaratan kepesertaan untuk mendapatkan PUMP-KB.
      3. Tidak memiliki pinjaman lainnya dari PT. BPJS Ketenagakerjaan .

  1. Bank Penyalur yang kerjasama dengan PT. BPJS Ketenagakerjaan
    1. Bank Tabungan Negara (BTN)
    2. Bank Syariah Mandiri (BSM)
    3. Bank Negara Indonesia (BNI)
    4. Bank Jabar

  1. Prosedur Singkat
    1. Tenaga kerja mengajukan Permohonan Pinjaman Uang Muka Perumahan Kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang sesuai kepesertaannya, melalui surat pengajuan dari Perusahaan.
    2. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang akan melakukan verifikasi data pemohon.
    3. Bila pemohon memenuhi persyaratan sesuai dengan point C diatas, maka BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang akan mengeluarkan surat Rekomendasi Kepada Kantor Cabang Bank yang akan memproses PUMP-KB, dan akan ditembuskan kepada Perusahaan dan Tenaga Kerja.
    4. Bila pemohon tidak memenuhi persyaratan, maka BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang akan mengeluarkan surat Penolakan kepada Perusahaan.
    5. Tenaga kerja memproses PUMP-KB dan KPR di Bank Penyalur.
    6. Bank Penyalur melakukan verifikasi dan analisa kredit.
    7. Bila Tenaga Kerja memenuhi persyaratan pengambilan KPR oleh Bank Penyalur maka akan dilakukan Akad Kredit.
    8. Tenaga kerja dapat menempati rumah yang di beli.
    9. Tenaga kerja melakukan pembayaran angsuran PUMP-KB dan KPR melalui Bank Penyalur.

bunga pinjaman 6% efektif per tahun

info lebih lanjut di www.bpjsketenagakerjaa.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BENTENG SOMBA OPU, SITUS SEJARAH YANG DIABAIKAN

TELUR PENYU, KULINER LEGAL ATAU ILLEGAL???

Yuk Menghitung Pajak Jaminan Hari Tua (JHT)