BPJS KETENAGAKERJAAN MEMBERI PINJAMAN UANG MUKA PERUMAHAN
Memang enak
jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kerja merasa tenang karena terlindungi dari
resiko kecelakaan selama berkerja, perlindungan kematian juga ada, tabungan hari tua
pun ada sehingga tidak perlu memikirkan butuh modal saat pensiun nanti. Apalagi
ada bantuan pinjaman uang muka perumahan (PUMP) yang sangat
membantu untuk menambah DP untuk beli rumah via KPR.
TERTARIK DAPAT PINJAMAN UANG MUKA PERUMAHAN
NIH INFORMASINYA....!!!!!
- Persyaratan PUMP-KB Melalui Kerja Sama Bank
- Persyaratan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP-KB
(Perusahaan Peserta atau Koperasi Karyawan)
- Perusahaan telah terdaftar sebagai peserta
program BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun.
- Perusahaan tertib administrasi kepesertaan dan
pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan (tidak ada tunggakan
iuran).
- Pejabat Penanggung Jawab Pengurusan PUMP pada
Perusahaan minimal adalah Manajer Personalia/SDM (Penanggung Jawab
Bagian SDM).
- Koperasi Karyawan yang telah mendapatkan
surat kuasa dari perusahaan untuk pengurusan PUMP.
- Koperasi Karyawan telah berdiri minimal 1
(satu) tahun.
- Pejabat Penanggung Jawab Pengurusan PUMP pada
Koperasi Karyawan minimal adalah Pimpinan Koperasi.
- Perusahaan atau Koperasi Karyawan mengisi dan
menandatangani formulir yang disediakan oleh PT. BPJS Ketenagakerjaan .
- Persyaratan Tenaga Kerja (TK) untuk PUMP-KB
- Telah terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS
Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun.
- Khusus untuk PUMP-KB, TK belum memiliki rumah
sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari
tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (format terlampir).
- Memenuhi ketentuan upah sebagai berikut :
Besaran
pinjaman sesuai dengan ketentuan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan :
-
Data
Upah yang dilaporkan ke BPJS
Ketenagakerjaan s/d Rp 5
juta dapat mengajukan PUMP-KB maksimal Rp 20 juta.
-
Data
Upah yang dilaporkan ke BPJS
Ketenagakerjaan 5 s/d Rp 10 juta dapat mengajukan PUMP-KB maksimal Rp 35
juta.
-
Data
Upah yang dilaporkan ke BPJS
Ketenagakerjaan lebih dari
Rp 10 juta dpt mengajukan PUMP-KB maksimal
Rp 50 juta.
- Mendapat Surat Keterangan masih aktif bekerja
dari perusahaan yang ditujukan untuk mendapatkan PUMP-KB.
- Surat Rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan
memenuhi persyaratan kepesertaan untuk mendapatkan PUMP-KB.
- Tidak memiliki pinjaman lainnya dari PT. BPJS
Ketenagakerjaan .
- Bank Penyalur yang kerjasama dengan PT. BPJS
Ketenagakerjaan
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Syariah Mandiri (BSM)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Jabar
- Prosedur Singkat
- Tenaga kerja mengajukan Permohonan Pinjaman Uang
Muka Perumahan Kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang sesuai
kepesertaannya, melalui surat pengajuan dari Perusahaan.
- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang akan
melakukan verifikasi data pemohon.
- Bila pemohon memenuhi persyaratan sesuai dengan
point C diatas, maka BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang akan mengeluarkan
surat Rekomendasi Kepada Kantor Cabang Bank yang akan memproses PUMP-KB,
dan akan ditembuskan kepada Perusahaan dan Tenaga Kerja.
- Bila pemohon tidak memenuhi persyaratan, maka BPJS
Ketenagakerjaan Kantor Cabang akan mengeluarkan surat Penolakan kepada
Perusahaan.
- Tenaga kerja memproses PUMP-KB dan KPR di Bank
Penyalur.
- Bank Penyalur melakukan verifikasi dan analisa
kredit.
- Bila Tenaga Kerja memenuhi persyaratan
pengambilan KPR oleh Bank Penyalur maka akan dilakukan Akad Kredit.
- Tenaga kerja dapat menempati rumah yang di beli.
- Tenaga kerja melakukan pembayaran angsuran PUMP-KB dan KPR melalui Bank Penyalur.
bunga
pinjaman 6% efektif per tahun
info
lebih lanjut di www.bpjsketenagakerjaa.go.id
Komentar
Posting Komentar
Silakan comment disini.....